PERKEMBANGAN EKONOMI
SYARIAH DI INDONESIA
Ekonomi syariah sedang mengalami
perkembangan yang pesat baik di dunia dan khususnya di negeri kita Indonesia,
banyak negara-negara yang mulai beralih dari ekonomi konvensional ke ekonomi
syariah, hal ini sebagai antiklimaks atas kegagalan ekonomi konvensional
menghadang badai dan terpaan krisis ekonomi, sistem yang dibanggakan masyarakat
dunia ini ternyata belum kebal terhadap virus krisis ekonomi yang selama ini
kita rasakan. Dari kelemahan yang terdapat dalam ekonomi konvensional
itulah, sekarang masyarakat dunia mulai terpikat hatinya untuk mengkaji ekonomi
syariah lebih dalam dan berharap ekonomi syariah bisa menjadi tonggak penahan
krisis yang selama ini menghantui masyarakat dunia.Ekonomi syariah berkembang
sangat pesat sekali hingga saat ini di Indonesia pangsa pasar yang memang
notabennya kepada masyarakat yang beragama muslim dan tentu Indonesia adalah
salah satu penduduk muslim terbesar di dunia. Pada awal perkembangan ekonomi
syariah di Indonesia di mulai dengan didirikannya bank yang berbasis syariah
yaitu bank muamalat berdiri pada tahun 1980-an namun realisasinya berdiri tahun
1991, oleh Bank Muamalat Indonesia. Bank Muamalat seendiri diprakarsai oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan
Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini
awalnya Memiliki landasan hukum yang lemah UU No.7 Tahun 1992 belum dijelaskan
tentang bank syariah, namun setelah terjadi revisi muncul UU No 10 Tahun 1998
dan dengan revisi UU tersebut maka status bank syariah semakin kuat Bank
Muamalat Indonesia juga sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun
1990-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB
kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002
dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di
Indonesia telah diatur dalam undang-undang yaitu UU No 10 tahun 1998 tentang
Perubahan UU No 7 Tahun 1997 tentang Perbankan.
Setelah tahun 2007 terdapat 3
institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah
Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit
usaha syariah adalah 19 bank di antaranya merupakan bank besar seperti Bank
Negeri Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). System syariah
juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang
104 BPR Syariah.Setelah memasuki era tahun 2010 tidak hanya bank-bank syariah
saja yang mengalami perkembangan ada juga ekonomi syariah yang bergerak di
bidang koperasi bahkan sampai kepada pasar modal yang berbasis syariah, tentu
perkembangan perekonomian syariah di Indonesia bisa dikatakan berkembang sangat
pesat sekali.
Ekonomi
syariah sedang mengalami perkembangan yang pesat baik di dunia dan khususnya di
negeri kita Indonesia, banyak negara-negara yang mulai beralih dari ekonomi
konvensional ke ekonomi syariah, hal ini sebagai antiklimaks atas kegagalan
ekonomi konvensional menghadang badai dan terpaan krisis ekonomi, sistem yang
dibanggakan masyarakat dunia ini ternyata belum kebal terhadap virus krisis
ekonomi yang selama ini kita rasakan. Dari kelemahan yang terdapat dalam
ekonomi konvensional itulah, sekarang masyarakat dunia mulai terpikat hatinya
untuk mengkaji ekonomi syariah lebih dalam dan berharap ekonomi
syariah bisa menjadi
tonggak penahan krisis yang selama ini menghantui masyarakat dunia.Dengan
perkembangan yang pesat ekonomi syariah di Indonesia tentu ini akan membawa hal
yang positif bagi perekonomian negara.